Home » » Mental Korupsi

Mental Korupsi

Written By AKTUAL NEWS ONLINE on Friday, August 16, 2013 | 1:48 AM



BAB  I

A.    Sejarah Pemberantasan Korupsi
-    Orde Lama
Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemerikasaan Tindak Pidana Korupsi.
-    Orde Baru
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-    Orde Reformasi
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

B.    Definisi dan Jenis Korupsi
1.    Definisi Korupsi
Disimak dari terminologi korupsi yang berasal dari kata latin corruption atau corruptus yang berasal dari kata corrumpere suatu kata lain. Dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris corruption, corrupt, bahasa Perancis dengan kata corruption dan bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi korupsi dalam bahasa Indonesia. Sedangkan di Malaysia ditemukan istilah resuah yang berasal dari bahasa Arab (riswah) yang artinya sama dengan korupsi dalam bahasa Indonesia.
Secara sempit korupsi adalah penyalahgunaan jabatan public untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
2.    Jenis Korupsi
a)    Tarnstactive Corruption    : (Suap)
b)    Extortive Corruption    : (Pungli)
c)    Insentive Corruption    : (Gratifikasi)
d)    Nepotistic Corruption    : (Nepotisme)
e)    Autogenic Corruption    : (Pemberian Informasi)
f)    Supportive Corruption    : (Melindungi Kelompok)

C.    Ciri – ciri Korupsi
1.    Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2.    Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia.
3.    Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4.    Mereka yang terlibat langsung adalah yang meginginkan keputusan yang tegas dan mereka yang mampu mempengaruhi keputusan itu.
5.    Tindakan korupsi mengandung penipuan baik pada badan publik atau masyarakat umum.
6.    Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggung jawaban dalam tahanan masyarakat.



D.    Sebab – sebab Korupsi di Indonesia
1.    Kerawanan kondisi social ekonomi.
2.    Kerusakan moral
3.    Kelemahan sistem
4.    Birokrasi administrasi yang kacau
5.    Adm. Pemerintah tidak The Right Man In The Right Place/Nepotisme
6.    Memanfaatkan kelemahan UU/Peraturan
7.    Wewenang yang kurang kendali
8.    Sistem manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien
9.    Faktor sosial budaya malu
10.    Aji mumpung
11.    Gaya hidup


BAB II

A.    Pendekatan (Cara Pandang)
1.    Melihat korupsi sebagai suatu tindak pidana saja akan membatasi pendekatan kita terhadap korupsi.
2.    Pada kenyataannya korupsi lebih merupakan sebuah attitude/perilaku  atau hasil dari sistem yang lemah / buruk.
3.    Korupsi tidak hanya berbicara tentang bad people, tetapi juga merupakan gambaran dari bad systems.
4.    Dilihat dari sebabnya, korusi dapat dibagi 2 :
a.    Corruption by need
Perbaikan penggajian dan sistem penggajian yang perlu upaya sistematis dan melibatkan berbagai instansi.
b.    Corruption by greed
Penegakkan hukum diyakini sebagai upaya yang lebih efektif agar tidak lagi terjadi kejahatan-kejahatan yang sama.

B.    Politik (Kebijakan) Hukum Pemberantasan Korupsi
1.    Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
2.    Penguatan sanksi untuk menimbulkan efek jera (hukuman minimum)
3.    Pencegahan di samping penindakan
4.    Penindakan pada kasus-kasus “besar”
5.    Lembaga khusus (extra ordinary body)
6.    Partisipasi masyarakat
7.    Kerjasama internasional
C.    Korupsi Sebagai Produk Sistem yang Buruk
1.    Sistem Hukum    : Peraturan, Peradilan, dan Pelayanan Hukum
2.    Sistem Politik        : Pemilu, Kepartaian, Pemerintahan, dll
3.    Sistem Sosial        : Status sosial (appearance lebih utama ketimbang                   performance)
4.    Sistem Budaya    : Upeti, Hadiah, Gratifikasi
5.    Sistem Birokrasi    : Struktur, Kinerja, Loyalitas, dll
(Adm. pemerintahan)

D.    Modus Operandi Korupsi
Dari berbagai kasus yang ditanda tangani Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya ditemukan bentuk-bentuk cara melakukan korupsi menggunakan modus :
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ZONA INFORMASI PENDIDIKAN KESEHATAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger